ekonomi

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Umumkan Tarif Listrik 2025, Berlaku Mulai Juli

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:35 WIB
Petugas PLN melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik pelanggan. Pemerintah menetapkan tarif listrik 2025. (PLN)

KONTEKS.CO.ID - Tarif listrik 2025 yang berlaku pada bulan Juli ini terinformasikan secara rinci di sini.

Informasi ini penting bagi ibu rumah tangga, karena bisa memperkirakan berapa pengeluaran mereka untuk biaya listrik di bulan Juli ini.

Berdasarkan keterangan resmi PT PLN (Persero), tak ada kenaikan tarif listrik 2025. 

Baca Juga: 11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk triwulan III atau periode bulan Juli-September tahun ini bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap. 

Harapannya, hal ini bisa mendorong daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan, kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam berkegiatan tanpa khawatir pada fluktuasi biaya listrik yang bisa memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

Baca Juga: Prabowo Klaim Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun, Kepala BPS: Data Resmi Baru Dirilis Jumat

“Demi mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan mengerek daya beli masyarakat beserta daya saing industri, triwulan III 2025 tarif diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ungkap Jisman, mengutip Selasa 22 Juli 2025.

Penetapan tarif sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Yakni, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pemerintah lakukan per tiga bulan.

Penetapannya mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro: kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Baca Juga: Dapat Instruksi Presiden, Kejagung Mulai Usut Kasus Beras Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp100 Triliun

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. 

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan,  PLN siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut. 

Baca Juga: GIIAS 2025 Segera Dibuka, Diramaikan 120 Industri Pendukung dan 52 Merek Otomotif

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN juga siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik, dan meningkatkan mutu pelayanan untuk seluruh pelanggan,” katanya. ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB