KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merancang aturan teknis yang akan mewajibkan marketplace dan e-commerce memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini akan menandai perubahan besar dalam skema perpajakan sektor digital, menyasar pelaku e-commerce yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Wanita Dibekuk, Beli Sejak dalam Kandungan
Kriteria Marketplace Pemungut PPh
Meskipun Perdirjen Pajak belum resmi dirilis, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa kriteria marketplace pemungut PPh sudah dirancang.
Marketplace yang akan ditunjuk, baik dari dalam maupun luar negeri, harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
- Jumlah traffic (pengakses dari Indonesia) lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Baca Juga: Darah Jerman, Jiwa Malang: Brandon Scheunemann Siap Jadi Tembok Kuat Timnas U-23 di AFF 2025
- Menggunakan escrow account, bukan hanya sekadar platform iklan seperti OLX atau Rumah123.
"Jadi kira-kira sama dengan PMSE luar negeri seperti nilai transaksinya Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan dan diakses masyarakat lebih dari 12 ribu setahun, kita buat sama lah," ujar Yoga.
Untuk tahap awal, DJP akan menunjuk marketplace besar yang transaksinya jelas dan skema pembayarannya terverifikasi.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Benarkan Tolak Pesawat Super Air Jet Berangkat pada Sabtu Dini Hari
Fokus utama adalah platform yang memiliki sistem escrow untuk menjamin keamanan transaksi antara penjual dan pembeli.