ekonomi

Kemendag Ungkap Temuan Beras Oplosan di 62 Kota di Indonesia: 9 Merek, Mutunya di Bawah Standar

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:02 WIB
Kemendag dan Ditjen PKTN berikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran pada 9 merek beras oplosan. (Instagram @ditjenpktn)

KONTEKS.CO.ID - Terkait skandal beras oplosan, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk produk beras.

Dari sekitar 98 jenis produk beras yang beredar, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai. 

Ditjen PKTN dalam keterangannya yang dilansir Selasa, 15 Juli 2025 telah memberikan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir terhadap merek yang melanggar.

Baca Juga: Skandal Beras Oplosan, Giliran Kemendag Ungkap 9 Produsen Beras Premium Nakal, Merek Apa Saja?

Ditjen PKTN juga mengklaim telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada dibawah pembinaan Perpadi secara daring pada tanggal 17 April 2025.

Kemudian juga aktif melakukan pemantauan dan tindaklanjut pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan.

Per bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pemantauan langsung dengan membeli beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

Baca Juga: Misri Puspita Sari Kena Pasal Penganiayaan hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara, Pengacara Pertanyakan Bukti

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya.

Tapi hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu.

Ditjen PKTN pun telah melakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Teguran.***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB