Saat pembelian:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
- Non-NPWP dikenakan 0,9%
Pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Saat penjualan kembali (buyback):
Baca Juga: Gempa Bumi Megnitudo 6,1 Guncang Yunani, Getarannya Tembus ke Kairo
Nominal di atas Rp10 juta:
- NPWP: 1,5%
- Non-NPWP: 3%
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback dan tidak perlu dibayarkan secara terpisah.
Insight menarik:
Banyak investor baru tidak menyadari bahwa memiliki NPWP bisa mengurangi potongan pajak saat transaksi logam mulia.
Jika Anda serius berinvestasi emas, memiliki NPWP adalah langkah strategis yang dapat menghemat biaya pajak secara signifikan.
Harga Emas yang Fluktuatif: Peluang atau Risiko?
Kenaikan tipis harga emas Antam hari ini Rabu 14 Mei 2025 bisa jadi sinyal awal tren penguatan harga emas dalam beberapa waktu ke depan.
Sejumlah analis menilai bahwa ketidakpastian ekonomi global, suku bunga yang stagnan, dan melemahnya nilai tukar rupiah bisa mendorong investor kembali melirik emas sebagai aset lindung nilai (hedging).
Mengapa emas masih menarik sebagai investasi?