5 gram: Rp9.205.000
10 gram: Rp18.355.000
25 gram: Rp45.762.000
50 gram: Rp91.445.000
Baca Juga: Bahlil: BBM Imoor dari AS Lebih Efisien, Singapura Bukan Prioritas Lagi
100 gram: Rp182.812.000
250 gram: Rp456.765.000
500 gram: Rp913.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.826.600.000
Baca Juga: Detik-Detik Panglima TNI Lepas Prajurit yang Gugur dalam Ledakan Amunisi Afkir di Garut
Harga-harga tersebut belum termasuk potongan pajak yang berlaku untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas: Apa yang Perlu Diketahui?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, baik saat membeli maupun menjual kembali ke Antam.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Rombongan Pertama dari Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi, Apa Itu Haji Khusus?