KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 20 Februari 2025.
OJK juga menginstruksikan agar Jiwasraya segera dibubarkan dan dilikuidasi. Namun, nasib pemegang polis yang tidak mengikuti restrukturisasi masih belum jelas.
Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, meminta intervensi Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, kewajiban pembayaran Jiwasraya kepada para pemegang polis hanya tersisa Rp217 miliar.
Baca Juga: Profil, Biodata, dan Prestasi Mikha Angelo: Suami dari Pebulu Tangkis Gregoria Mariska Tunjung
"Kami meminta bantuan Presiden Prabowo. Nasabah Jiwasraya masih menunggu pengembalian dana yang berada di Kejaksaan Agung. Ini hanya tinggal sedikit lagi," ujar Machril dalam konferensi pers di Roemah Rempah, Jakarta Jumat 21 Februari 2025.
Machril menyebut pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR, tetapi hasilnya tidak memuaskan. DPR menyatakan bahwa pengembalian dana pemegang polis tidak bisa dilakukan 100 persen.
Desakan Gunakan Aset Sitaan
Machril mengusulkan agar pengembalian dana dilakukan melalui aset Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Band Punk Sukatani Tarik Lagu Kontroversial ‘Bayar Bayar Bayar’, Ini Fakta dan Profilnya!
Ia merinci bahwa total aset sitaan mencapai Rp9,2 triliun, terdiri dari reksa dana senilai Rp1,2 triliun serta tanah dan bangunan senilai Rp8 triliun per awal 2024.
"Gunakan saja aset sitaan Kejaksaan itu. Itu uang Jiwasraya, dan harus dikembalikan kepada nasabah," tegasnya.
Machril sendiri menolak mengikuti restrukturisasi ke IFG Life. Proses restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life telah mencapai 99,7% per 29 Desember 2023.
Baca Juga: Tunda Retret di Magelang, Masinton Pasaribu Masih Tunggu Arahan Megawati
Ia menilai restrukturisasi ini hanya bersifat bisnis ke bisnis (B2B) dan tidak memperhitungkan hak pemegang polis lama.
"Aset Jiwasraya senilai Rp6,77 triliun itu ke mana? Sekarang tiba-tiba dinyatakan tidak ada uangnya. Ini akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap industri asuransi," tambahnya.