• Senin, 22 Desember 2025

Tunda Retret di Magelang, Masinton Pasaribu Masih Tunggu Arahan Megawati

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 20:29 WIB
Masinton Pasaribu (Tangkapan Layar Youtube)
Masinton Pasaribu (Tangkapan Layar Youtube)

KONTEKS.CO.ID – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menunda keberangkatannya untuk retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Keputusan ini diambil setelah menerima instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Mohon izin, saya menunda keberangkatan ke Magelang sampai ada arahan lebih lanjut dari Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Masinton saat dikonfirmasi, Jumat 21 Februari 2025.

Saat ini, ia masih berada di Jakarta menunggu petunjuk lebih lanjut dari partai.

Baca Juga: Kata Jokowi Terkait KPK Selidiki Keluarganya: Jika Ada Bukti, Silakan!

Pemerintah sebelumnya menjadwalkan retret bagi kepala daerah di Akmil Magelang selama sepekan, dari 21 hingga 28 Februari 2025. Sementara itu, para wakil kepala daerah hanya dijadwalkan hadir sehari menjelang penutupan.

Instruksi Megawati: Tunda Retret dan Standby Komunikasi

Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda keberangkatan mereka ke retret tersebut.

Instruksi ini dikeluarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus buronan Harun Masiku.

Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang diterbitkan pada Kamis 20 Februari 2025.

Baca Juga: Polda Jateng Jujur Datangi Band Sukatani, Bantah Intimidasi dan Hanya Ingin Tahu

Surat tersebut juga dibagikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Jubir PDIP, Guntur Romli, melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam surat tersebut, Megawati menginstruksikan dua hal utama:

Menunda Keberangkatan ke Magelang – Kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta tidak berangkat ke retret. 

Jika ada yang sudah dalam perjalanan, mereka diminta berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari partai.

Baca Juga: Tahapan Lengkap dan Mudah Menggunakan Fitur Scan Dokumen di WhatsApp

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X