KONTEKS.CO.ID - Perdagangan emas di Indonesia telah lama menjadi fokus utama bagi banyak investor dan masyarakat. Antam Tbk, dengan sertifikasi internasionalnya, telah menjadi pemain dominan dalam pasar ini.
Namun, dengan berkembangnya zaman, terjadi evolusi dalam cara emas diperdagangkan, terutama dengan munculnya produk-produk digital.
Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah mengambil langkah untuk mengatur perdagangan emas secara digital.
Salah satu langkahnya adalah mewajibkan pedagang untuk menyimpan emas fisik sebagai jaminan dalam perdagangan emas digital.
PT Syariah Koin Indonesia telah memperoleh izin dari Bappebti, dan fokus pada pengembangan produk Tabungan Emas Syariah melalui aplikasi mobile bernama ShariaCoin.
Salah satu keunggulan utama dari produk ini adalah fokusnya yang eksklusif pada prinsip syariah dalam pengelolaannya.
Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia, Titiez Arga, menekankan bahwa produk mereka mengikuti prinsip-prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Amanah.
“Alhamdulillah, kami fokus pada Tabungan Emas Syariah saja. Emas yang kami jual harus bisa dicetak fisiknya, bisa ditarik dananya, atau bisa digadai kapan saja sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin 20 Mei 2024.
Ini berarti emas yang disimpan oleh perusahaan dianggap sebagai amanat, di mana perusahaan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerusakan barang.
Selain itu, dalam perencanaan keuangan keluarga, ShariaCoin juga menawarkan solusi dengan menggunakan akad Wadiah YadDhamanah untuk Pensiun dan Pendidikan Syariah, menciptakan pilihan investasi logam mulia yang lebih luas dan sesuai dengan prinsip syariah.
Melalui ShariaCoin, masyarakat juga diberikan edukasi tentang pentingnya investasi logam mulia ini sebagai alternatif yang aman dan stabil.
Dalam hal ini, Arga memberikan tips tentang investasi logam mulia ini dengan bijaksana, seperti membelinya sesuai kemampuan dan secara rutin, serta memanfaatkannya dalam situasi darurat jika diperlukan.
Tidak hanya berfokus pada konsumen langsung, ShariaCoin juga menjalin kemitraan dengan berbagai entitas bisnis seperti PT Gadai Syariah Indonesia dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Kemitraan ini bertujuan untuk memperluas aksesibilitas terhadap produk Tabungan logam mulia yang Syariah, termasuk melalui skema B2B.
Langkah terbaru dari ShariaCoin adalah kerjasama dengan PT Gadai Syariah Indonesia untuk penerbitan Tabungan Emas Pesantren, yang bertujuan untuk inklusi keuangan syariah.
Dengan semakin banyak pilihan investasi yang tersedia, masyarakat Indonesia akan semakin diuntungkan.
Dengan demikian, kehadiran ShariaCoin membuka pintu bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki akses yang lebih mudah dan aman terhadap investasi logam mulia ini, sekaligus membantu memperluas ruang lingkup inklusi keuangan syariah di Indonesia.***