KONTEKS.CO.ID - Bantuan sosial pengalihan subsidi BBM akan dicairkan pemerintah mulai 1 September 2022.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Bansos BBM ini digulirkan menyusul pengalihan subsidi bahan bakar yang dianggarkan sebesar Rp24,17 triliun.
Berikut daftar bantuan pemerintah selama bulan September 2022:
- Bantuan Subsidi Upah BPJS-TK
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS-TK belum ada kejelasannya. Banyak pihak berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera mencairkannya pada akhir Agustus 2022.
Seperti diketahuim aliran dana BSU menggunakan dana penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Bantuan ini bernilai Rp 1 juta per kepala.
Dari aturan yang berlaku, pekerja yang berhak adalah mereka yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diutamakan dibagi untuk pekerja di sektor tertentu, a.l. industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.