BACA JUGA Bansos 24 Triliun Digulirkan, Sinyal Kuat Harga BBM Naik
- BLT Dana Desa
Pemerintah telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap akan berlanjut pencairannya hingga 31 Desember 2022.
Adapun, besaran BLT Dana Desa ini mencapai Rp300.000 per bulan per keluarga. Besaran ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Dana Desa ini ditujukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa atau mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Penyaluran dana desa ini dilakukan tiga bukan sekali, dengan pembayaran langsung untuk tiga bulan.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melanjutkan bantuan tahap 3 dengan alokasi Juli, Agustus, September. Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu.
Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Dana tersebut dibagikan kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha. Adapun untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id.
- Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). BPNT diiberikan kepada Rumah Tangga Penerima (KPM) yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT atau Bantuan Sembako.
Adapun, besaran bantuan BPNT 2022 sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Senilai Rp 200.000 akan disalurkan setiap bulan dalam 12 kali angsuran.