1. Membawa identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau bukti identitas lainnya, baik asli maupun fotokopi;
Baca Juga: Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Langsung Sampaikan Pesan ke Mantan Suami
2. Data identitas penumpang harus sesuai dengan dokumen yang didaftarkan;
3. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mendaftarkan maksimal empat orang calon penumpang dalam satu KK yang sama;
4. Tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Kemenhub mengimbau, masyarakat untuk merencanakan perjalanan sejak dini, mematuhi ketentuan yang berlaku.
Aerta selalu mengutamakan keselamatan selama menggunakan jasa angkutan laut.***
Artikel Terkait
Sebelum Libur Nataru, 9 Bagian Mobil Ini Wajib Jalani Pemeriksaan Sebelum Digeber ke Luar Kota
Cara dan Link Cek Cuaca Nataru 2025 Tanpa Ribet dan Resmi BMKG, Bisa Diakses Online
119,5 Juta Orang Diprediksi Bergerak saat Libur Nataru, Menhub Ingatkan Ancaman Macet dan Cuaca Ekstrem
Airlangga Klaim Ekonomi Stabil Jelang Akhir 2025, Pemerintah Pacu Konsumsi dan Mobilitas Nataru
Tak Hanya Andalkan Rest Area, 6.919 Masjid Disiapkan untuk Persinggahan Pemudik saat Libur Nataru