“Buruh mengharapkan rumusan itu segera diumumkan. Saya dengar akan diubah menjadi otonom di kota/kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan nantinya akan dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati dan wali kota.
“Kalau kemarin kan Presiden langsung mengambil alih untuk 6,5 persen,” tambahnya.
Ia menyayangkan minimnya informasi yang diberikan pemerintah. Bahkan anggota Dewan Pengupahan Nasional disebut belum diberi detail rumusan final, hanya garis besar saja.
“Ini yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah memastikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui skema baru berbentuk range.
Artinya tidak ada lagi angka tunggal untuk seluruh provinsi. Pemerintah ingin disparitas upah antardaerah lebih terkontrol dan selaras dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.***
Artikel Terkait
Buka Awal Desember! Magang Nasional Batch 3 Kemnaker Siap Rekrut 20 RIbu Peserta dengan Uang Saku Setara UMP
Menaker Ungkap Isyarat Baru UMP 2026, Pendekatan Range Disetujui Presiden tapi Detail Masih Dirahasiakan
Sudah Disetujui Presiden Prabowo, Begini Hitung-hitungan UMP 2026 yang Perlu Karyawan Tahu
UMP 2026 Pakai Sistem Rentang Kenaikan, Pengusaha Ingatkan Pemerintah: Itu Batas Minimal, Bukan Upah Efektif
Survei KHL Seluruh Provinsi Kelar, Menaker Sebut Ada Daerah yang UMP 2026-nya Turun Dibandingkan Upah 2025