• Minggu, 21 Desember 2025

DJP Tunjuk 5 Perusahaan Asing Pemungut PPN Digital Baru, Penerimaan Ekonomi Digital Tembus Rp43,75 T

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 06:59 WIB
DJP tambah pemungut PPN Digital, ekonomi digital kian menggeliat. (Freepik/8photo)
DJP tambah pemungut PPN Digital, ekonomi digital kian menggeliat. (Freepik/8photo)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menambah daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Lima perusahaan asing resmi ditunjuk sebagai pemungut baru, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

PPN PMSE sendiri merupakan pajak atas transaksi produk atau jasa digital, mulai dari aplikasi, layanan langganan, hingga fitur premium.

Selain menunjuk lima pemungut baru, DJP juga mencabut penunjukan satu perusahaan, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Respons Penggeledahan Kejagung soal Ekspor Sawit: Kasus Lama, Proses Hukum Jalan

Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari jumlah tersebut, 207 perusahaan sudah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total mencapai Rp33,88 triliun.

“Hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 33,88 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli yang dilansir Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Makna Motif Toraja di Jersey SEA Games 2025: Simbol Ketangguhan Atlet Timnas dan Aksi Solidaritas untuk Sumatra

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun

Sejak diberlakukan pada 2020, penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren naik yaitu:

  • Rp731,4 miliar pada 2020
  • Rp3,9 triliun pada 2021
  • Rp5,51 triliun pada 2022.
  • Rp6,76 triliun pada 2023
  • Rp8,44 triliun pada 2024
  • Rp8,54 triliun sepanjang 2025.

Baca Juga: Brisia Jodie dan Jonathan Alden Resmi Menikah di Katedral: Momen Janji Suci yang Bikin Haru Netizen

Jika digabung, total penerimaan sektor ekonomi digital sampai 31 Oktober 2025 mencapai Rp43,75 triliun. Angka itu terdiri dari:

  • PPN PMSE: Rp33,88 triliun
  • Pajak aset kripto: Rp1,76 triliun
  • Pajak fintech P2P lending: Rp4,19 triliun
  • Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,92 triliun

Baca Juga: Viral! Sungai Ombilin Sumatera Barat Pasca Hujan Deras Berubah Jadi Hijau Zamrud, Cantik Bak di Swiss

Rosmauli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pemajakan sektor digital agar lebih adil dan efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X