Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator berperan penting untuk memahami perkembangan program asuransi BMN tersebut.
“APBN mengeluarkan premi kepada industri asuransi. OJK harus mengerti ini,” kata Wamenkeu.
Pooling fund bencana adalah mekanisme pengelolaan dana bersama dari berbagai sumber, seperti APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi. Ini dilakukan untuk pendanaan bencana yang memadai, cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Penyaluran pooling fund bencana dapat diberikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat.
Baca Juga: TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana Sumatera
Pooling fund bencana bertujuan untuk menciptakan dana asuransi bersama untuk perlindungan aset publik, termasuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN. Dengan begitu, pelayanan umum yang berkelanjutan dan berkesinambungan tetap dapat dilaksanakan.
Ke depan, pemerintah menargetkan agar pemerintah daerah juga dapat menjadi peserta asuransi dari pooling fund bencana, sehingga Barang Milik Daerah (BMD) ikut terlindungi.
Jika terwujud, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan diakui secara internasional.
“Ini adalah cita-cita besar. Kalau kita bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang mengelola aset kita dengan jauh lebih modern dan kita akan muncul di tataran dunia sebagai negara yang melakukan pengelolaan aset ini dengan cara-cara yang jauh lebih modern,” klaim Suahasil. ***
Artikel Terkait
Uang Rakyat Sebesar Rp234 Triliun Nganggur, DPR Desak Kemenkeu dan Pemda Segera Duduk Bersama
Saat Purbaya Bercanda, Ingin Ajak Komdigi Belajar Keamanan Siber dari Kemenkeu
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu: Tuding Sri Mulyani Protektif, Mahfud MD: Takut Kasus di Kantornya Terbuka ke Publik
Purbaya Bakal Buka 579 Lowongan PNS Kemenkeu Tahun 2026
Kemenkeu di Bawah Rezim Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp570 Triliun!