Mekanisme lengkap akan diumumkan pada Senin, 1 Desember 2025 termasuk tata cara pelaporan dan jenis kasus yang dapat ditangani.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memproses keluhan yang memiliki peluang penyelesaian cepat (quick wins), demi menjaga momentum investasi.
Ia juga berjanji memanggil semua pihak terkait, termasuk kementerian teknis jika terbukti menjadi penghambat.
Baca Juga: Mantan Vokalis Edane, Ecky Lamoh Meninggal Dunia di Yogyakarta: Ada Komplikasi Serius...
Selain masalah birokrasi, Satgas juga menerima laporan sengketa antarpelaku usaha (B2B). Jika ditemukan regulasi yang kontraproduktif, Purbaya memastikan aturan tersebut akan langsung dibenahi melalui Pokja III.
Struktur Satgas Percepatan Program Pemerintah
Satgas terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja):
- Pokja I: memantau realisasi anggaran K/L.
- Pokja II: menyelesaikan hambatan investasi dan menerima pengaduan.
- Pokja III: menangani regulasi dan penegakan hukum.
Satgas dipimpin oleh Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan, dengan tiga wakil ketua, termasuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Wakil Ketua I.***
Artikel Terkait
Tak Langsung Tarik Anggota Polisi dari Jabatan Sipil, Kapolri Bentuk Tim Pokja Putusan MK
Hindari Multitafsir Pelaksanaan Larangan MK, Tim Pokja Polri Bakal Koordinasi Kementerian dan Lembaga
Pokja Bentukan Listyo Sigit Tak Bisa Tunda Eksekusi Pelucutan Anggota Polri dari Jabatan Sipil