• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Melejit! Sabtu Pagi Tembus Rp2,413 Juta per Gram

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi Emas Antam. (Canva.com)
Ilustrasi Emas Antam. (Canva.com)

Sesuai aturan, pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo untuk Azzam, Bocah Tunanetra yang Bikin Haru Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Pembelian juga akan disertai bukti potong pajak sebagai tanda kepatuhan transaksi.

Sementara itu, penjualan kembali emas ke Logam Mulia dengan nominal di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Besaran pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X