Sesuai aturan, pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar:
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Pembelian juga akan disertai bukti potong pajak sebagai tanda kepatuhan transaksi.
Sementara itu, penjualan kembali emas ke Logam Mulia dengan nominal di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Besaran pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.***
Artikel Terkait
Bank Sambut Aturan Wajib Lapor Keuangan 2027, Tapi Minta Mekanisme Tak Perberat Industri
Di Depan Anggota Komisi XI DPR, Menkeu Purbaya Banggakan Keberhasilan Guyuran Rp200 Triliun ke Himbara
Rupiah Stabil, Aliran Modal Asing Menguat di Pekan Keempat November
Wall Street Hijau di Akhir Pekan, Nasdaq Terpaksa Tutup Bulan dengan Rapor Merah
Minat Investor Tinggi, Danantara Beri Sinyal Kuat Bakal Terbitkan Lagi Patriot Bond