Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan beleid tersebut, tarif seharusnya naik menjadi 12 persen pada 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah atau yang dikenakan PPnBM.***
Artikel Terkait
Prabowo Gelontorkan Rp430 M, Cek Rincian Diskon PPN untuk Tiket Pesawat, Yuk Liburan
Sri Mulyani Gelontorkan Insentif PPN DTP Perumahan Tahun 2026 Sebesar Rp3,4 Triliun
Misbakhun Usul PPN Turun Jadi 10 Persen, Produk Pertanian Cukup 8 Persen
Menkeu Purbaya Buka Peluang PPN Bisa Turun Tahun Depan
Purbaya Isyaratkan PPN Turun! Pemerintah Masih Hitung Ulang
Alasan Ini yang Membuat Menkeu Purbaya Ingin Hapus Kebijakan Pajak PPN Rezim Sri Mulyani