• Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Kaji Ulang Penurunan Tarif PPN Jadi 8 Persen: Lagi Pikirkan Dampaknya

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:39 WIB
Purbaya pertimbangkan dampak penurunan tarif PPN. (Instagram @menkeuri)
Purbaya pertimbangkan dampak penurunan tarif PPN. (Instagram @menkeuri)

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan beleid tersebut, tarif seharusnya naik menjadi 12 persen pada 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah atau yang dikenakan PPnBM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X