KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji ulang wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8 persen.
Langkah itu masih ditimbang matang karena setiap penurunan 1 persen PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun.
“Waktu di luar saya bilang, turunkan saja ke 8 persen. Tapi setelah jadi Menkeu, baru sadar, setiap 1 persen turun, ada kehilangan Rp70 triliun,” ujar Purbaya dalam “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta yang dilansir pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Spesifikasi OnePlus Pad 2: Tablet Premium dengan Performa Tangguh
Purbaya Fokus Perbaikan Sistem Pajak dan Bea Cukai
Untuk saat ini, Purbaya lebih fokus memperbaiki sistem penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bea cukai.
Ia menyebut evaluasi penerimaan akan dilakukan hingga triwulan II-2026, dengan pemantauan awal pada akhir triwulan I tahun depan.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah bisa lihat. Dari situ baru saya ukur potensi penerimaan riil dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Baca Juga: Cair Awal November! Warga Bisa Dapat Cuan Rp950 Ribu dari BPNT dan PKH Sekaligus
Meski rencana penyesuaian tarif sudah dituangkan di atas kertas, Purbaya menegaskan dirinya akan berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Saya baru dua bulan menjabat, jadi perlu waktu untuk memastikan semuanya aman,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya bertindak sembrono. “Walaupun kelihatannya saya kayak koboi, tapi sebenarnya saya pelit dan hati-hati. Kalau salah hitung, defisit bisa tembus di atas 3 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ganjar: Marsinah Lebih Layak, Lebih Memenuhi Syarat
Latar Belakang Kenaikan Tarif PPN
Sebelumnya, Purbaya sempat menyampaikan rencana penurunan tarif PPN dalam konferensi pers APBN KiTa pada 14 Oktober 2025. Rencana itu menjadi salah satu opsi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Artikel Terkait
Prabowo Gelontorkan Rp430 M, Cek Rincian Diskon PPN untuk Tiket Pesawat, Yuk Liburan
Sri Mulyani Gelontorkan Insentif PPN DTP Perumahan Tahun 2026 Sebesar Rp3,4 Triliun
Misbakhun Usul PPN Turun Jadi 10 Persen, Produk Pertanian Cukup 8 Persen
Menkeu Purbaya Buka Peluang PPN Bisa Turun Tahun Depan
Purbaya Isyaratkan PPN Turun! Pemerintah Masih Hitung Ulang
Alasan Ini yang Membuat Menkeu Purbaya Ingin Hapus Kebijakan Pajak PPN Rezim Sri Mulyani