“Dengan digitalisasi pendaftaran melalui situs Dirjen KI, sertifikat kini bisa diterbitkan kurang dari dua menit,” ucap Agtas.***
“Dengan digitalisasi pendaftaran melalui situs Dirjen KI, sertifikat kini bisa diterbitkan kurang dari dua menit,” ucap Agtas.***
Artikel Terkait
Tegas Tolak Royalti Lagu di Acara Pernikahan, Anggota DPR Ini Dukung Revisi UU Hak Cipta
Geger Hak Cipta Indonesia Raya? Keluarga WR Soepratman Angkat Bicara
Dewan Pers Lindungi Jurnalisme dari Pencurian! Dorong Perlindungan Lebih Kuat untuk Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
AMSI Desak Revisi UU Hak Cipta, Cegah 'Pembajakan' AI atas Konten Jurnalistik
Utang Jumbo Whoosh, Agus Pambagio: Buka Semua Dokumen Negosiasi dengan China