KONTEKS.CO.ID – Ekonom dan Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Gede Sandra, mengatakan, Rp1000 triliun raib pada era Joko Widodo (Jokowi) hanya dari praktik lancung misinvoicing kegiatan ekspor Indonesia selama 10 tahun terakhir.
"[Hanya dari] ekspor saja," kata Gede Sandra dilansir dari siniar Forum Keadilan Tv di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, misinvoicing merupakan laku lancung melanggar hukum. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun telah mengharamkan dan menyatakan ini merupakan praktik ilegal.
"PBB saja sudah mengeluarkan resolusi nih, khusus untuk praktik aliran dana gelap ini," tandasnya.
Seingat Gede Sandra, ketentuan larangan tersebut diatur dalam sustainable development goals pada poin 16. Aliran dana gelap dari praktik tersebut menyebabkan perekonomian negara-negara berkembang sulit tumbuh.
"Benar kan? Kita stagnan nih 10 tahun terakhir 4 persen, 5 persen, 4 persen, 5 persen," katanya.
Terkait adanya praktik tersebut, lanjut dia, Presiden Prabowo makanya sempat menyatakan, kalau bisa pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 8 persen atau 2 kali lipat dari sebelumnya.
"Bahkan saya baca di buku-buku Pak Prabowo yang lama itu, dia penginnya sebenar 10 persen. Cuma ini komprominya ya," kata dia.
Gede Sandra menegaskan, misinvoicing dengan modus menurunkan (under) atau menggelembungkan (over) invoicing merupakan pelanggaran hukum dan praktik kejahatan.
"Jadi ini adalah praktik kejahatan yang mengorbankan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Nilai BLBI Bisa Lebih Besar dari Pengemplang Pajak yang Dikejar Purbaya
Alasan Ini yang Membuat Menkeu Purbaya Ingin Hapus Kebijakan Pajak PPN Rezim Sri Mulyani
Buka Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’, Menkeu Bakal Sikat Oknum Pajak dan Bea Cukai Ngaco, Bahkan Pelapor Nakal
Rieke Diah Pitaloka Murka! Pesantren Non-Komersial Ditagih Pajak, Langsung Lapor ke Menkeu Purbaya
Ekonom Ungkap Praktik Lancung Misinvoicing Rugikan Negara Rp1.000 Triliun di Era Jokowi