Baca Juga: Bakal Pangkas 16 Ribu Pekerja, Begini Sejarah Nestle di Indonesia
Untuk pembelian, pemegang NPWP dikenakan 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen dari total nilai transaksi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 ini otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback, dan setiap pembelian emas disertai bukti potong pajak resmi dari PT Antam Tbk.
Baca Juga: iQOO Neo 11 Resmi Rilis 20 Oktober 2025: Desain Premium, Performa Gahar, dan Baterai Super Besar
Turunnya harga emas Antam hari ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang melemah akibat penguatan dolar AS dan spekulasi kenaikan suku bunga The Fed.
Kondisi ini membuat investor global beralih ke aset berisiko seperti saham dan obligasi, meninggalkan emas yang cenderung stagnan dalam kondisi suku bunga tinggi.
Meski begitu, banyak analis menilai penurunan ini bisa bersifat sementara, terutama jika ketidakpastian ekonomi global kembali meningkat dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,299 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran
Investor Sumringah Pantau Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru! Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Meledak! Tembus Rp2,38 Juta per Gram, Tiga Hari Beruntun Cetak Rekor Baru
Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Tertinggi Lagi, Ini Daftar Lengkapnya
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp78 Ribu per Gram