KONTEKS.CO.ID – Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren kenaikan pada Rabu 15 Oktober 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik Rp23.000 menjadi Rp2.383.000 per gram.
Sebelumnya harga emas per gram adalah Rp2.360.000 pada perdagangan Selasa kemarin.
Baca Juga: Ada Gencatan Senjata di Gaza, Afrika Selatan-Spanyol Tegaskan Kasus Genosida di ICJ Jalan Terus!
Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali yang kini berada di level Rp2.232.000 per gram.
Emas batangan atau Logam Mulia Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Transaksi jual beli emas tetap mengikuti ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Menelisik Jejak Dana Lender di Dana Syariah Indonesia: Terungkap 73 Perusahaan Jadi Peminjam Utama
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Sementara, transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca Juga: Salah Satu Lender Dana Syariah Indonesia Murka, Uang Ratusan Juta Hanya Ditawari Ganti 10 Persen
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22, sesuai peraturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Mendadak Anjlok Hari Ini
Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,299 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran
Investor Sumringah Pantau Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru! Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Adaro, Antam, Pama, dan Perusahaan Lainnya Terkait Solar Haram
Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Digarap KPK Soal Kasus Korupsi PT Antam