10 gram: Rp21,845 juta
25 gram: Rp54,487 juta
50 gram: Rp108,895 juta
100 gram: Rp217,712 juta
250 gram: Rp544,015 juta
500 gram: Rp1,087 miliar
Baca Juga: Megawati Pamer Punya Sederet Gelar Kehormatan: Tak Ada Pemalsuan dan Dianggap Bodoh
1.000 gram: Rp2,175 miliar
Aturan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi emas Antam tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Baca Juga: Polemik Pelat Nomor, Selamat Ginting: Kalau Tidak Konyol, Bukan Bobby Nasution
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), tarif pajak yang berlaku adalah 1,5% bagi pemegang NPWP, serta 3% bagi non-NPWP.
Tren Harga Emas Hari Ini
Pergerakan harga emas Antam sering dipengaruhi oleh sentimen global, terutama arah harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dengan turunnya harga hari ini, banyak pelaku pasar yang menilai momentum ini bisa menjadi kesempatan membeli emas di level yang lebih rendah, meski volatilitas masih akan terus terjadi.
Artikel Terkait
Polemik Rokok Memanas! Purbaya Ungkap Alasan Kebijakan Tak Naikkan Cukai
Vivo dan BP-AKR Batal Beli Minyak Pertamina, Kandungan Etanol 3,5 Persen Jadi Alasan
Asia Tenggara Jadi Kunci Ekspor Kedelai AS, Indonesia Pembeli Terbesar
Fitch Ratings Sebut Penutupan Tambang Freeport Tak Akan Menggerus Profil Kredit secara Material
Rupiah Perkasa Lagi Hari Ini, Menguat Lawan Dolar AS, Pasar Optimistis The Fed Segera Longgarkan Suku Bunga