• Senin, 22 Desember 2025

Pajak Kripto RI Dianggap Terlalu Mahal, Gabriel Rey: Trader Lokal Lari ke Exchange Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 07:20 WIB
CEO TRIV Gabriel Rey (Tangkapan Layar Akun Youtube JawaPos TV)
CEO TRIV Gabriel Rey (Tangkapan Layar Akun Youtube JawaPos TV)

Tanpa adanya penyesuaian tarif pajak, ia khawatir bursa-bursa lokal akan kesulitan bersaing dan potensi penerimaan negara dari industri yang sedang berkembang pesat ini justru tidak akan maksimal.

Pengaturan Pajak Aset Kripto Diperkuat

Pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto.

Sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.

Selain itu, pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto.

Baca Juga: Kaget Korupsi Makin Parah, Prabowo: Hanya dengan Pemerintahan Bersih Indonesia Bisa Bangkit

Diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto  dikenai PPh Final Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X