Tanpa adanya penyesuaian tarif pajak, ia khawatir bursa-bursa lokal akan kesulitan bersaing dan potensi penerimaan negara dari industri yang sedang berkembang pesat ini justru tidak akan maksimal.
Pengaturan Pajak Aset Kripto Diperkuat
Pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto.
Sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.
Selain itu, pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto.
Baca Juga: Kaget Korupsi Makin Parah, Prabowo: Hanya dengan Pemerintahan Bersih Indonesia Bisa Bangkit
Diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto dikenai PPh Final Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.
***
Artikel Terkait
Hati-Hati, Ada Modus Dana Ilegal Diputar Lewat Rekening, E-Commerce, hingga Kripto
Izin Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Dilarang Berdagang Aset Kripto
Analis Kredit Bank di Sulsel Diduga Bobol Rekening Rp2,22 Miliar untuk Bayar Utang dan Trading Kripto
Sandiaga Uno Akhirnya Masuk ke Kripto: Anggap Saja Aset Geopolitik, Jangan Pakai Ilmu Fundamental
Timothy Ronald Beberkan Sektor Paling Menjanjikan di Indonesia: Perbankan, Energi Terbarukan, Kripto dan AI