"Dengan ini, resmi larangan tepung tapioka dari luar masuk ke Indonesia tanpa ada rekomendasi dari hasil rakortas dan rekomendasi dari kementerian,” tegasnya.
Sumber Masalah dari Petani Lampung
Kebijakan ini bermula dari desakan petani singkong yang sudah lama terhimpit oleh banjir impor.
Sejak Januari 2025, harga singkong anjlok drastis, hanya Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi sebesar Rp740.
Baca Juga: Resmi Jadi Ketua DK LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Mundur dari Wakil Menteri Keuangan
Pada 23 Januari 2025, diketahui ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik tepung tapioca. Mereka menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.
Laporan serupa kembali disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD pada awal September 2025.
Merespons kondisi itu, Amran sempat mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Beri Deadline Sepekan Wajib Lunas!
Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah untuk menyeimbangkan harga, sekaligus memberi ruang bagi petani agar hasil panen mereka terserap industri.
Larangan tersebut diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan, Budi Santoso pada hari yang sama.
Permendag Baru Akhirnya Diteken
Diketahui, Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas.
Adapun, Permendag 32/2025 menekan impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases sekaligus mendukung swasembada gula dan energi hijau.
Baca Juga: Melalui GoZero% Bandung, Telkom Gerakkan Karyawan Lahirkan Inovasi Pengolahan Sampah
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” kata Budi dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 20 September 2025.
Artikel Terkait
Profil Arya Khan, Suami Baru Pinkan Mambo, Penjual Singkong Ini Beri Mahar Rp100 Ribu
Mahfud Kritisi Food Estate: Tanam Singkong Panen Jagung, Ajaib!
6 Ragam Soto Unik Khas Nusantara yang Menambah Nafsu Makan, Ada yang Terbuat dari Singkong
Tidak Takut Harga Beras Naik, Masyarakat Adat Cirendeu Konsumsi Singkong Sejak Tahun 1918
Harga Acuan Singkong Rp1.350 per Kg Tak Efektif, Petani Masih Dapat Harga di Bawah Seribu Perak!