KONTEKS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2026 telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang.
Pengesahkan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 23 September 2025.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengatakan, seluruh fraksi di DPR: Fraksi PDIP, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat telah menyepakati RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Baca Juga: Tokoh-tokoh di GNB Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk
Dengan pengesahan ini, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kata sambutannya mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh anggota DPR dalam proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Pihaknya menegaskan APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam 200 Penunggak Pajak Rp60 Triliun, Beri Deadline Sepekan Wajib Lunas!
“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi. Fokusnya pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu.
APBN 2026 juga menegaskan visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi. Sekaligus membangun ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
Pemerintah berkomitmen agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan. Tetapi juga mampu menjawab dinamika global dan aspirasi masyarakat. ***
Artikel Terkait
Untungkan Kreditur, Beban Bunga Utang dalam RAPBN 2026 Ibarat Bom Waktu Fiskal
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS, Sentimen RAPBN 2026 dan Konflik Global Jadi Penekan
Menkeu Sri Mulyani Bagi-Bagi Uang RAPBN 2026 untuk Rakyat: Warga Pulau Jawa Kecipratan Rp5,1 Juta, Papua Lebih Gede Lagi!
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR Sepakati Postur Sementara RAPBN 2026, Salah Satunya Dolar AS Dipatok Rp16.500
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Panik Pasca-Reshuffle: Level Rp16.500 Jadi Batas Baru RAPBN 2026?