• Senin, 22 Desember 2025

Resmi Disahkan di Paripurna DPR RI, Ini Postur UU APBN 2026

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 12:32 WIB
Rapat Paripurna DPR RI sahkan UU APBN 2026 (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna DPR RI sahkan UU APBN 2026 (Foto: Istimewa)

Berikut postur final UU APBN 2026 (usai revisi di Banggar DPR RI):

1. Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun (naik Rp5,9 triliun)

a. Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun)
- Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun (tetap)
- Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun (naik Rp1,7 triliun)

b. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp459,2 triliun (naik Rp4,2 triliun)

c. Hibah: Rp0,66 triliun (tetap)

2. Belanja negara: Rp3.842,7 triliun (naik Rp56,2 triliun)

a. Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun (naik Rp13,2 triliun)
- Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun (naik Rp12,3 triliun)
- Belanja non-K/L: Rp1.639,1 triliun (naik Rp0,9 triliun)
b. Transfer ke daerah (TKD): Rp693 triliun (naik Rp43 triliun)

3. Keseimbangan primer: Rp89,7 triliun (naik Rp50,3 triliun)

4. Defisit anggaran: Rp689,1 triliun (2,68 persen terhadap PDB/naik 0,2 persen)

5. Pembiayaan anggaran: Rp689,1 triliun (naik Rp50,3 triliun).***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X