Berikut postur final UU APBN 2026 (usai revisi di Banggar DPR RI):
1. Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun (naik Rp5,9 triliun)
a. Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun)
- Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun (tetap)
- Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun (naik Rp1,7 triliun)
b. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp459,2 triliun (naik Rp4,2 triliun)
c. Hibah: Rp0,66 triliun (tetap)
2. Belanja negara: Rp3.842,7 triliun (naik Rp56,2 triliun)
a. Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun (naik Rp13,2 triliun)
- Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun (naik Rp12,3 triliun)
- Belanja non-K/L: Rp1.639,1 triliun (naik Rp0,9 triliun)
b. Transfer ke daerah (TKD): Rp693 triliun (naik Rp43 triliun)
3. Keseimbangan primer: Rp89,7 triliun (naik Rp50,3 triliun)
4. Defisit anggaran: Rp689,1 triliun (2,68 persen terhadap PDB/naik 0,2 persen)
5. Pembiayaan anggaran: Rp689,1 triliun (naik Rp50,3 triliun).***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Lengser dari Menkeu, Kusfiardi: Selama Ini APBN Berlawanan dengan Konstitusi
DPR Kritik Target Ekonomi 7 Persen Menkeu Purbaya: Masih Banyak PHK, Daya Beli Lemah, APBN Hanya 5,4 Persen
Stimulus Ekonomi Rp16,23 Triliun, Menkeu Purbaya Jamin APBN Aman
Defisit APBN Bengkak Jadi Rp689 Triliun, Menkeu Purbaya Pasang Badan
Menkeu Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp321,6 Triliun per Agustus 2025, Ini Rinciannya