KONTEKS.CO.ID - Dua anggota Kongres Amerika Serikat, Don Bacon (Partai Republik, Nebraska) dan Ro Khanna (Partai Demokrat, California), mengajukan rancangan undang-undang bipartisan untuk menghapus tarif atas produk kopi impor yang mulai diberlakukan sejak 19 Januari 2025.
RUU bertajuk ‘No Coffee Tax Act’ ini bertujuan meringankan beban konsumen sekaligus menjaga stabilitas harga kopi di pasar domestik.
Langkah ini muncul setelah Presiden Donald Trump pada Juli lalu menetapkan tarif 50 persen untuk kopi hijau asal Brasil.
Kebijakan tersebut langsung memengaruhi pasar, membuat harga kopi melonjak tajam di AS yang merupakan konsumen terbesar kopi di dunia.
Data Biro Statistik Tenaga Kerja AS menunjukkan harga ritel kopi meningkat hampir 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bacon dan Khanna menilai penerapan tarif atas produk yang sebagian besar tidak diproduksi di dalam negeri, seperti kopi, tidak masuk akal.
Baca Juga: Tambang Freeport Grasberg Dinilai Minim Sensor Longsor, Tragedi Terus Berulang
Hampir seluruh kebutuhan kopi masyarakat AS dipenuhi dari impor, terutama Brasil, Kolombia, Vietnam, dan Indonesia.
Karena itu, menurut mereka, tarif justru menekan konsumen tanpa memberikan keuntungan signifikan bagi petani dalam negeri.
RUU ini mencakup pembebasan tarif bagi beragam produk, mulai dari kopi panggang, kopi tanpa kafein, hingga kulit dan kulit luar buah kopi, termasuk minuman berbasis kopi.
Baca Juga: Berkaca dari Erick Thohir, Teddy Gusnaidi Kritik Senior Politik yang Remehkan Anak Muda
Jika disetujui, aturan tersebut akan membatalkan tarif tambahan yang telah memperketat pasokan dan menaikkan harga di pasar AS.
Namun, peluang lolosnya ‘No Coffee Tax Act’ masih terbatas.
Artikel Terkait
Kopi Tuku Mulai Ekspansi ke Eropa, Kedai Pertama di Amsterdam
Harga Kopi Dunia Naik, Defisit Arabika Bayangi Pasar Global
Secangkir Kopi Pagi Bikin Mood Lebih Bahagia, Studi Ungkap Efek Positif Minuman Berkafein
NCT WISH Pecahkan Rekor! COLOR Jadi Album Rookie Tercepat Tembus 1 Juta Kopi dalam 4 Hari Rilis
Kopi Gayo, Arabika Tiga Kabupaten di Aceh yang Mendunia
Inilah Secangkir Kopi Termahal di Dunia, Harganya Rp11,3 Juta!