KONTEKS.CO.ID – XMH Holdings Ltd. mengumumkan anak usahanya di Indonesia, PT Xin Ming Hua Engine, menerima surat ketetapan pajak dari otoritas perpajakan Indonesia dengan nilai sekitar Rp143,9 miliar.
Angka itu untuk tahun buku yang berakhir April 2024.
Tagihan tersebut mencakup pajak penghasilan badan atas pendapatan dari PT Xin Ming Hua Engine.
Baca Juga: Jumhur Hidayat Sebut Menteri Malas 'Berkeringat' dan Pilih Impor Pengkhianat Bangsa
Selain itu juga penjualan langsung ke pelanggan di Indonesia yang dilakukan anak usaha berbasis Singapura, Xin Ming Hua Pte Ltd.
Perusahaan menyatakan telah menunjuk konsultan pajak dan penasihat hukum untuk menangani persoalan ini, dan membuka kemungkinan mengajukan keberatan resmi.
XMH Holdings menegaskan, apabila seluruh jumlah tagihan harus dibayar, hal itu dapat berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan grup pada tahun berjalan.
Baca Juga: Penggunaan Strobo dan Sirine Masalah Kronis, Pejabat Selain Presiden dan Wapres Tak Perlu Dikawal
XMH Holdings Ltd. merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura dengan fokus pada distribusi mesin serta produk dan layanan terkait.
Indonesia menjadi pasar utama melalui PT Xin Ming Hua Engine yang dimiliki sepenuhnya, di samping penjualan langsung entitas di Singapura.
Perusahaan saat ini memiliki kapitalisasi pasar sebesar USD194,1 juta dengan rata-rata volume perdagangan 88.089 saham.
Baca Juga: Gol ke-100 Bruno Fernandes Warnai Kemenangan Manchester United atas Chelsea
Dari sisi teknikal, sentimen perdagangan terakhir menunjukkan sinyal beli.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Tanya-Tanya soal Coretax
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Sinyal Pembayar Pajak untuk Melanggar
Pemerintah Menegaskan UMKM Omzet Tahunan di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Bisa Hancurkan Kredibilitas Pajak
Menkeu Purbaya Turun Lapangan, Sidak Coretax System Demi Wajib Pajak Puas Tanpa Ribet