Pajak untuk Pembelian Emas Batangan
Bagi masyarakat yang melakukan pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan aturan pajak.
Sesuai PMK 34/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Emas Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Meski harga emas Antam hari ini mengalami penurunan, logam mulia tetap menjadi instrumen investasi jangka panjang yang diminati.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Banjir di Bali Bukan Sekadar Bencana Alam, Singgung Kapasitas Negara
Fluktuasi jangka pendek dianggap wajar karena dipengaruhi faktor global seperti pergerakan dolar AS, inflasi, hingga kebijakan suku bunga bank sentral.
Bagi investor ritel, momentum penurunan harga bisa jadi kesempatan untuk menambah tabungan emas.
Namun, strategi terbaik tetap menyesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan masing-masing.***
Artikel Terkait
Oracle Melejit Berkat AI, Larry Ellison Hampir Salip Elon Musk dalam Bursa Orang Terkaya di Dunia
INDEF: Penggelontoran Rp200 Triliun Dana Ngendap ke Bank Himbara Bukan Solusi Utama
Kementerian ESDM Tetapkan TIS Petroleum Pemenang Tender WK Migas Perkasa, Ini Angkanya
Pemerintah Tawarkan Wilayah Kerja Migas Gagah Sumsel
Komit Dukung Konomi Kerakyatan, BRI dan Medco Energi Jalin Kolaborasi Berdayakan UMKM