Harga buyback ini adalah nilai yang diterima jika Anda menjual kembali emas ke Antam pada hari yang sama.
Baca Juga: Resmi! Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri
Sesuai aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika pembeli menyertakan NPWP, maka tarif pajak bisa lebih ringan yakni 0,45%.***
Artikel Terkait
Karena Tempe, Petani AS Sebut Indonesia Pasar Emas Kedelai
Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Prabowo: Tertinggi dalam Sejarah NKRI
ASUS Pindahkan 90 Persen Produksi PC dan Motherboard dari China ke Asia Tenggara, Indonesia Kebagian
Bir Bintang Raup Laba Bersih Rp1,47 Triliun, Pasar Lager Jadi Andalan
Biodiesel Sawit Mampu Menghemat Devisa Indonesia Rp59,51 Triliun, Begini Perhitungannya