10 gram: Rp18.735.000
25 gram: Rp46.712.000
50 gram: Rp93.345.000
Baca Juga: PK Tak Halangi Eksekusi Silfester: DPR Tantang Kejagung Berani Hukum Orang Dekat Jokowi
100 gram: Rp186.612.000
250 gram: Rp466.265.000
500 gram: Rp932.320.000
1.000 gram: Rp1.864.600.000
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta–Yogyakarta: Jalur Favorit Pemudik dan Pelancong, Tarif 2025 Mencapai Rp591.500
Harga ini berlaku secara nasional dan bisa berbeda tipis di tiap butik emas Antam, tergantung biaya pengiriman dan distribusi.
Aturan Pajak & Potongan yang Berlaku
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
Pembelian emas batangan:
Baca Juga: Chery Tiggo 8 PHEV: SUV Hybrid 7-Seater Mewah, Rival Premium Auto Minder Lihat Teknologinya
Pemegang NPWP: 0,45% dari total nilai pembelian
Non-NPWP: 0,9% dari total nilai pembelian
Artikel Terkait
Indonesia Punya 19 Spesies Baru Flora dan Fauna, Apa Saja? Berikut Daftarnya
CPNS 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, dan Formasi yang Bikin Persaingan Makin Panas
Ungkapan Perasaan Anthony Ginting Jadi Tunggal Putra Paling Senior di Pelatnas Cipayung
Viral Struk Pembayaran di Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu, Pegiat Hak Konsumen: Jangan Bayar!
Restoran Tagih Royalti Musik, Konsumen Kaget Lihat Struk, YLKI: Salah Kaprah, Tak Masuk Akal!