3 gram: Rp5.723.000
5 gram: Rp9.505.000
10 gram: Rp18.955.000
25 gram: Rp47.262.000
50 gram: Rp94.445.000
100 gram: Rp188.812.000
Baca Juga: Pucuk Pimpinan Bank Mandiri Berganti, Riduan Jabat Direktur Utama
250 gram: Rp471.765.000
500 gram: Rp943.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.886.600.000
Catatan Penting untuk Pembeli: Pajak dan NPWP
Baca Juga: Blok Ambalat Memanas, Anwar Ibrahim: Saya Pertahankan Hak Setiap Jengkal Sabah
Bagi kamu yang ingin membeli emas batangan, penting untuk tahu bahwa setiap pembelian akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika kamu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarifnya bisa dipangkas menjadi 0,45%. Ini tentu menguntungkan, apalagi jika kamu membeli dalam jumlah besar.***
Artikel Terkait
Franchise Alfamart, Worth It? Ini Rincian Modal, Skema Gerai Baru Rp300 Juta
Muhammadiyah Tembus 4 Besar Organisasi Agama Terkaya Dunia, Punya Aset Rp460 Triliun
Bank Beramai-Ramai Yakinkan Dana Nasabah Aman, dari BRI, Mandiri hingga Bank Daerah
Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Kompak Tambah Biaya Order: Seller UMKM Harus Siap-Siap Tekor?
Pucuk Pimpinan Bank Mandiri Berganti, Riduan Jabat Direktur Utama