KONTEKS.CO.ID - Amplop acara pernikahan bakal kena pajak oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, pada Rabu 23 Juli 2025.
Awalnya, Mufti menyinggung terkait pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang membuat negara kehilangan pemasukan.
Baca Juga: Kata Pramono Anung, Transportasi Jakarta Lebih Baik Dibanding New York, Tapi Tak Dirawat
"Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya. Nah, kementerian keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit," tutur Mufti.
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membuat masyarakat merasa berat.
Salah satunya, banyak usaha-usaha yang dimintai pajak, baik usaha offline maupun online di e-commerce.
Baca Juga: Danantara Tunjuk BUMN Ini Jadi Holding Investasi, Bikin Aset Makin Cuan
"Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ujarnya.
Bahkan, kata Mufti, dia mendengar kabar orang yang mendapat amplop di acara pernikahan akan dimintai pajak.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," katanya.
Politikus PDIP itu menyebut hal itu menyebabkan keresahan di kalangan para pelaku UMKM.
Artikel Terkait
Mengenal Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru Pilihan Presiden Prabowo
Mahfud MD Tuding Ditjen Pajak dan Bea Cukai Salah Satu Sarang Korupsi: Ada 4 Lembaga Lagi yang Ramai...
Ingat! Besok 2 Juni 2025, Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 Termasuk Pensiunan, Bebas Potongan Pajak!
Oleh-Oleh Haji Regular Bebas Pajak dan Bea Masuk, Nilainya Mencapai Rp2,4 Miliar
Kabar Terbaru, Pemerintah akan Mewajibkan Platform Toko Online Potong Pajak Penjual