KONTEKS.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menangguhkan rencana penerapan pajak bagi UMKM berbasis digital.
Kebijakan tersebut dinilai menambah beban pelaku usaha kecil yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Perekonomian kita saat ini sedang tidak stabil. Dunia usaha menghadapi tantangan serius, termasuk hambatan ekspor dan kebijakan tarif luar negeri,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dalam wawancara yang didengarkan di Pro3 RRI, Jumat 27 Juni 2025.
Bob mengkritisi rencana pemajakan bagi UMKM online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Baca Juga: Menteri UMKM Apresiasi Ajang Talenta Wirausaha BSI
Meski memahami pentingnya perluasan basis pajak, ia menilai timing-nya belum tepat.
Ia membandingkan pendekatan Indonesia dengan negara ASEAN lain seperti Vietnam dan Malaysia.
Di sana, pemerintah justru memangkas pajak korporasi untuk mendorong investasi.
Sebagai gantinya, negara-negara tersebut mengandalkan PPN untuk menjaga pemasukan negara.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah akan Mewajibkan Platform Toko Online Potong Pajak Penjual
Di sisi lain, Indonesia dan Singapura justru menaikkan PPN saat ekonomi melambat.
Menurut Bob, menaikkan pajak saat konsumsi menurun bisa menghambat aktivitas bisnis.
Hal itu justru berisiko mengurangi total penerimaan negara secara keseluruhan.
Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran PDF Secara Online dengan Mudah
Artikel Terkait
APBN Defisit, Pemerintah Meyakinkan Pajak Tidak Naik dan Bansos Tetap Aman
Lagi Perang, Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Terus Membaik Sejak Maret 2025
DJP Siapkan Aturan Baru, Marketplace Akan Pungut Pajak dari Penjual, Cek Aturannya di Sini
Sempat Tuai Sorotan, DJP Klarifikasi Pajak e-Commerce: Bukan Pajak Baru!
Aturan Pajak E-Commerce Segera Disahkan, Pemerintah Menyoroti Daya Beli Masyarakat