• Senin, 22 Desember 2025

Wilmar Group Respons Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung, Klaim Soal Izin Ekspor CPO

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:52 WIB
Respons Wilmar Group soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung (Foto: Konteks.co.id)
Respons Wilmar Group soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung (Foto: Konteks.co.id)

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," jelas Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.

Kelima entitas tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi tersebut diputus bebas dari segala tuntutan jaksa.

Baca Juga: 7 Orang Terlapor Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Resmi Jadi Tersangka

“Penuntut umum kini telah mengajukan upaya hukum kasasi,” tegas Sutikno, menandakan bahwa Kejagung belum menyerah terhadap putusan tersebut.

Dalam kasus ini, total kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional ditaksir mencapai Rp11.880.351.802.619, berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Berikut rincian nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa korporasi:

- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X