"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," jelas Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.
Kelima entitas tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Namun dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi tersebut diputus bebas dari segala tuntutan jaksa.
Baca Juga: 7 Orang Terlapor Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Resmi Jadi Tersangka
“Penuntut umum kini telah mengajukan upaya hukum kasasi,” tegas Sutikno, menandakan bahwa Kejagung belum menyerah terhadap putusan tersebut.
Dalam kasus ini, total kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional ditaksir mencapai Rp11.880.351.802.619, berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Berikut rincian nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa korporasi:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.***
Artikel Terkait
Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi
Mengungkap Sepak Terjang Wilmar Group: Dari Raksasa Sawit hingga Terseret Kasus Suap Hakim
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO dari Wilmar Group
Kejagung Sita Rp11,88 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group Perkara Berlanjut ke Kasasi
Wilmar Group Kembalikan Rp11,8 Triliun ke Negara, Siapa Sebenarnya Raksasa Sawit Ini?