KONTEKS.CO.ID - Wilmar Group merespons penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya
Menukil Reuters, Wilmar mengklaim telah menyerahkan uang Rp11,8 triliun sesuai tuntutan jaksa pada persidangan.
Wilmar menyebutkan, uang tersebut akan dikembalikan jika pihak Mahkamah Agung (MA) memutus mereka tidak bersalah di kasus tersebut.
Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Paksa Tiga Bandara di NTT Ditutup
Namun sebaliknya, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.
Wilmar juga mengklaim langkah-langkah mereka tempuh dalam kasus izin CPO telah sesuai aturan yang berlaku.
"Dan bebas dari niat korup apa pun," ucapnya dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: BPI Danantara Guyur Rumah Subsidi Modal Rp130 Triliun, Maruarar Gunakan Uangnya untuk Ini
Sebelumnya, Kejagung menyita uang total senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan itu usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Dikatakan Sutikno, uang itu diterima dari lima korporasi anak usaha Wilmar.
Kelimanya yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: Jadwal dan Hadiah US Open 2025, Ini Pemain Indonesia yang Tampil di BWF World Tour Super 300
Pengembalian uang itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Artikel Terkait
Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi
Mengungkap Sepak Terjang Wilmar Group: Dari Raksasa Sawit hingga Terseret Kasus Suap Hakim
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO dari Wilmar Group
Kejagung Sita Rp11,88 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group Perkara Berlanjut ke Kasasi
Wilmar Group Kembalikan Rp11,8 Triliun ke Negara, Siapa Sebenarnya Raksasa Sawit Ini?