• Senin, 22 Desember 2025

Wilmar Group Respons Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung, Klaim Soal Izin Ekspor CPO

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:52 WIB
Respons Wilmar Group soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung (Foto: Konteks.co.id)
Respons Wilmar Group soal penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejagung (Foto: Konteks.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Wilmar Group merespons penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya

Menukil Reuters, Wilmar mengklaim telah menyerahkan uang Rp11,8 triliun sesuai tuntutan jaksa pada persidangan.

Wilmar menyebutkan, uang tersebut akan dikembalikan jika pihak Mahkamah Agung (MA) memutus mereka tidak bersalah di kasus tersebut.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Paksa Tiga Bandara di NTT Ditutup

Namun sebaliknya, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya jika Wilmar dinyatakan bersalah.

Wilmar juga mengklaim langkah-langkah mereka tempuh dalam kasus izin CPO telah sesuai aturan yang berlaku.

"Dan bebas dari niat korup apa pun," ucapnya dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: BPI Danantara Guyur Rumah Subsidi Modal Rp130 Triliun, Maruarar Gunakan Uangnya untuk Ini

Sebelumnya, Kejagung menyita uang total senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan itu usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Dikatakan Sutikno, uang itu diterima dari lima korporasi anak usaha Wilmar.

Kelimanya yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga: Jadwal dan Hadiah US Open 2025, Ini Pemain Indonesia yang Tampil di BWF World Tour Super 300

Pengembalian uang itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X