KONTEKS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan TikTok Shop.
Pihaknya, kata Yassierli, akan mengkaji kabar soal PHK tersebut.
"Nanti kita kaji," ucapnya kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025.
Baca Juga: Ini Harga Tiket Konser G-Dragon Jakarta, Mulai Rp1,8 Juta hingga Rp4 Jutaan
Yassierli juga menjawab hal yang sama terkait ada atau tidaknya laporan PHK tersebut.
"Nanti kita kaji," ucapnya lagi.
Sebelumnya, TikTok Shop, unit e-commerce milik ByteDance Ltd., dikabarkan akan melakukan PHK massal terhadap ratusan karyawan di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi pasca-akuisisi Tokopedia, pesaing lokalnya, yang resmi bergabung di bawah naungan TikTok Shop pada akhir tahun lalu.
Menukil laporan Bloomberg, Senin 2 Juni 2025, PHK akan melibatkan tim lintas fungsi seperti logistik, operasional, pemasaran, hingga pergudangan.
Sumber anonim menyebutkan, gelombang PHK selanjutnya kemungkinan besar akan dilakukan pada Juli mendatang.
Baca Juga: Preview Indonesia Vs China: Laga Penentuan Nasib di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dampak Merger TikTok Shop dan Tokopedia
Usai merger, ByteDance melalui TikTok Shop dan Tokopedia sempat memiliki sekitar 5.000 karyawan di Indonesia.
Artikel Terkait
Sudah Mepet Batas Penjualan! Pendiri OnlyFans dan Amazon Bersaing Beli TikTok dari ByteDance
TikTok dan Instagram Geser Google sebagai Mesin Pencari Favorit Gen Z
Apa Beda Tung Tung Tung Sahur dan Italian Brainrot? Meme Viral dari TikTok hingga Remix AI
TikTok Shop PHK Massal di Indonesia, Ratusan Karyawan Terdampak Usai Merger dengan Tokopedia
Cara Jadi Afiliator TikTok Go: Panduan Lengkap untuk Pemula