• Minggu, 21 Desember 2025

Letjen Djaka Budi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Tugas Berat dan Nominal Gaji yang Akan Diterima

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:10 WIB
Profil Letjen Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai yang baru. (X @Kemhan_RI)
Profil Letjen Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai yang baru. (X @Kemhan_RI)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggantikan Askolani. Keputusan ini disampaikan setelah Djaka dan Bimo Wijayanto, calon Dirjen Pajak, dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 20 Maret 2025.

Djaka menghabiskan sebagian besar kariernya di lingkungan militer dan sempat menjabat peran strategis, termasuk sebagai Deputi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, ia akan memimpin institusi yang menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara dan garda pengawasan perdagangan lintas negara.

Baca Juga: ASUS TUF Gaming F15 FX506LH: Laptop Tangguh untuk Gaming dan Produktivitas

Penunjukan ini menjadi sinyal kuat bahwa Presiden Prabowo ingin menanamkan kedisiplinan dan penegakan hukum yang lebih kuat dalam pengawasan kepabeanan dan cukai, sektor yang selama ini rentan terhadap praktik penyimpangan.

Gaji dan Tunjangan Fantastis di Balik Jabatan Strategis

Sebagai pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Letjen Djaka berhak menerima total pendapatan bulanan yang tidak sedikit. Meski gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbilang standar, berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan strategis membuat total penghasilannya sangat besar.

1. Gaji Pokok
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan tertinggi IVe (yang biasa disematkan untuk eselon I seperti Dirjen) berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.

Baca Juga: Surat Telegram Kapolri Mutasi 67 Pati dan Pamen, Berikut Daftar Lengkap Nama dan Jabatan Barunya

2. Tunjangan Kinerja
Komponen ini adalah yang paling besar. Berdasarkan Perpres No. 156 Tahun 2014, pejabat eselon I kelas jabatan 27 berhak atas tunjangan kinerja hingga Rp46,95 juta setiap bulan. Tunjangan ini bisa lebih besar jika ada penghargaan kinerja tahunan.

3. Tunjangan Lainnya
Tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan makan, hingga tunjangan saat dinas luar kota menambah deretan hak finansial yang akan diterima. DJBC juga dikenal memiliki insentif tambahan seperti insentif cukai dan uang kumandah, yang khusus diberikan kepada aparatur Kemenkeu di sektor ini.

Secara keseluruhan, total pendapatan Dirjen Bea Cukai per bulan bisa mencapai Rp60 juta hingga Rp80 juta, tergantung pada tunjangan insidentil dan variabel tambahan lainnya.

Baca Juga: Wawancara Ruben Amorim Usai MU Kalah dari Spurs di Final Liga Europa

Tugas Berat Menanti

Tugas Djaka tidak ringan. Bea Cukai dihadapkan pada tantangan kompleks mulai dari pengawasan barang impor-ekspor, penyelundupan, hingga optimalisasi penerimaan negara dari cukai tembakau dan minuman beralkohol. Selain itu, publik juga menyoroti integritas lembaga ini menyusul sejumlah kasus pegawai pamer kekayaan dan praktik gratifikasi yang mencoreng citra institusi.

Djaka diharapkan membawa nafas baru bagi DJBC: menegakkan kedisiplinan, merapikan sistem pengawasan, serta menanamkan nilai integritas di seluruh jajaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X