Eugenia mengingatkan bahwa pelaku usaha hotel bisa melaporkan hal tersebut ke KPPU, asalkan laporan disertai dengan data dan perhitungan biaya yang masuk akal.
Baca Juga: GRIB Bermunculan di Daerah, Pecalang: Bali Tidak Butuh Ormas Luar!
Ajakan untuk Transparansi dan Pelaporan
Lebih jauh, Eugenia mendorong PHRI dan pelaku usaha hotel lainnya untuk aktif melaporkan temuan-temuan praktik persaingan tidak sehat, baik berupa penginapan tanpa izin maupun penjualan kamar melalui OTA ilegal.
Namun ia mengingatkan bahwa kejujuran dan transparansi dalam pembuktian struktur biaya dan harga jual sangat penting dalam proses hukum.
Jika laporan hanya bertujuan mempertahankan margin besar tanpa dasar biaya yang jelas, maka laporan bisa dianggap tidak valid.
“Persaingan usaha itu harus sehat. Tidak boleh ada yang menjual rugi, tidak boleh manipulasi biaya. Dan yang pasti, pelaku usaha ilegal yang merusak pasar, itu bisa dan harus ditindak,” pungkas Eugenia. ***
Artikel Terkait
Bos Lion Air Rusdi Kirana Respons KPPU soal Harga Tiket Pesawat Lebaran
4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Sekitar Gunung Bromo, Pilihan Tepat untuk Liburanmu!
Diinvestigasi Sejak Tahun 2022, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Perkara Ini
Bingung Cari Penginapan Saat Berlibur di Pangandaran? Ini 3 Homestay Terbaiknya!
Okupansi Hotel Jeblok 20 Persen, PHRI Prediksi Gelombang PHK Massal Sudah di Depan Pintu