• Minggu, 21 Desember 2025

Pemilik Hotel Keluhkan Kamar Kosong di Tengah Ramainya Wisatawan, KPPU Curigai Praktik Persaingan Tak Sehat

Photo Author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 11:30 WIB
Hotel sepi (generated by chatgpt)
Hotel sepi (generated by chatgpt)

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, menyoroti potensi persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di sektor perhotelan.

Hal ini muncul setelah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaporkan kekhawatiran mereka kepada pemerintah akibat tingkat okupansi kamar hotel yang terus merosot.

Padahal, berdasarkan data kunjungan wisatawan, tren pariwisata di berbagai daerah menunjukkan pertumbuhan positif.

PHRI bahkan telah menemui Kementerian Pariwisata pada 23 April 2025 untuk membahas keresahan tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Turun Lagi pada Sabtu Akhir Pekan ini, Pemantauan Antam dan Pegadaian

Oversupply dan Perang Harga Jadi Masalah Utama

Menurut Eugenia, salah satu penyebab rendahnya okupansi hotel adalah pemangkasan anggaran pemerintah, khususnya pada pos perjalanan dinas dan kegiatan seperti seminar atau workshop. Akibatnya, permintaan kamar hotel menurun sementara suplai tetap tinggi.

"Saat terjadi oversupply, hotel-hotel mulai menurunkan harga secara drastis. Ini membuka celah munculnya penginapan ilegal yang menjual kamar dengan harga jauh lebih murah karena tidak dibebani biaya perizinan," jelas Eugenia dalam keterangan resmi, mengutip Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurut Augenia, praktik banting harga ini menimbulkan kerusakan struktur tarif di industri hotel.

Bahkan, muncul efek domino berupa tumbuhnya penginapan tanpa izin dan munculnya online travel agent (OTA) ilegal yang menjual kamar hotel dengan harga sangat rendah.

Baca Juga: Menhan Ingin Bangun Pabrik Obat Lokal, Pengamat: Kurang Tepat dan Perlu Kajian Serius

KPPU Ingatkan Soal Jual Rugi dan OTA Ilegal

Eugenia menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, praktik banting harga tanpa dasar biaya produksi yang jelas dapat dikategorikan sebagai perang harga tidak sehat, bahkan melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 20 dan 21 UU No. 5 Tahun 1999, ia menekankan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan predatory pricing atau menjual barang dan jasa di bawah biaya pokok produksi.

“Hotel juga harus jujur mengenai struktur biaya produksinya. Mereka tidak boleh menjual di bawah harga pokok produksi demi bersaing. Hal tersebut termasuk jual rugi dan melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemunculan aplikasi OTA ilegal, bahkan yang beroperasi melalui platform seperti TikTok, yang menawarkan kamar hotel dengan harga yang dinilai tidak masuk akal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X