• Senin, 22 Desember 2025

Segini Besaran Aset Sritex yang Dikuasai Kurator Usai Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 13:15 WIB
Direktur Utama Sritex menangis saat perpisahan dengan seluruh karyawan yang di PHK, aset diurus kurator (Tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)
Direktur Utama Sritex menangis saat perpisahan dengan seluruh karyawan yang di PHK, aset diurus kurator (Tangkapan layar instagram.com/ik.lukminto)

Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator

Usai dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.

General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu," ucapnya.

Baca Juga: Undian Perempat Final FA Cup Digelar Usai MU Vs Fulham, Potensi Derby Manchester

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menyampaikan, karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Soal aset perusahaan, hingga saat ini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya belum sepenuhnya menguasai seluruh aset.

"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen)," ujar kurator Denny Ardiansyah setelah rapat kreditur di PN Semarang, Kamis, 30 Januari 2025 lalu kepada media.

Saat ditanya tentang total aset perusahaan yang pailit, Denny mengaku belum dapat memberikan angka pasti.

Baca Juga: Gunung Ibu Dukono Meletus, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 4 Km

Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.

"Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal (taksir nilai objek), jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan," jelasnya.

Denny mengatakan, komunikasi dengan debitur mulai membaik setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, hadir dalam rapat kreditur.

"Pasca rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X