KONTEKS.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta dikenal memiliki gaji tertinggi dibandingkan pegawai daerah lainnya di Indonesia.
Bahkan, untuk jabatan tertentu, seorang PNS di Jakarta bisa mendapatkan penghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Di sisi lain, di tingkat pemerintah pusat, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi PNS dengan tunjangan tertinggi. Lalu, siapa yang lebih besar pendapatannya? Berikut perbandingannya.
Baca Juga: Menteri Maman Minta Perguruan Tinggi Jadi Motor Penggerak UMKM
Gaji Pokok PNS: Sama di Semua Instansi
Gaji pokok PNS di semua instansi, termasuk Pemprov Jakarta dan DJP, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan gaji terendah untuk golongan IA sebesar Rp1.685.700-2.522.600 dan tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp3.880.400-6.373.200.
Dengan demikian, perbedaan penghasilan tidak terletak pada gaji pokok, melainkan pada tunjangan yang diterima masing-masing PNS.
Baca Juga: Industri Teknologi Ungkap Kendala Besar dalam Implementasi IoT di Indonesia
Tunjangan PNS DKI Jakarta: Hingga Rp127 Juta per Bulan
PNS Pemprov Jakarta mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022.
Besaran tunjangan ini tergantung pada jabatan dan beban kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekretaris Daerah: Rp127.710.000 per bulan
- Asisten Sekda, Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Badan: Rp57.870.000 – Rp63.900.000 per bulan
- Dinas dan Badan Lainnya: Rp25.740.000 – Rp63.450.000 per bulan
- Camat: Rp25.740.000 – Rp39.960.000 per bulan
- Lurah: Rp25.740.000 – Rp27.000.000 per bulan
Selain TPP, PNS DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan lain yang dapat meningkatkan total pendapatan mereka.
Baca Juga: Lee Ji Ah Terseret Kasus Rebutan Warisan Ratusan Miliaran Masa Penjajahan Jepang
Tunjangan Pegawai Pajak: Paling Tinggi di Pemerintah Pusat
Pegawai DJP memiliki tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di antara seluruh instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Artikel Terkait
Hore! Gaji PNS TNI POLRI Pensiunan Naik Tahun Ini
Pemerintah Akan Bayarkan Penyesuaian Gaji PNS Prajurit TNI Polri dan Pensiunan Maret 2024
Gaji PNS Indonesia dan Negara Lain di Asia Tenggara, Mana yang Tertinggi?
Hore, Menko Airlangga Benarkan Gaji PNS Tahun 2025 Naik
Prabowo Menjawab Rumor Efisiensi Anggaran Berujung Gaji PNS dan ASN Dipotong