dunia

7 Bulan Terdampar di Taiwan, Akhirnya 5 ABK Berhasil Dipulangkan

Senin, 24 Oktober 2022 | 09:15 WIB



Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak ingin permasalahan ini berulang kembali. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Indonesia dan Taiwan akan duduk bersama guna mencari solusi terbaik agar permasalahan-permasalahan ABK LG di Taiwan dapat dituntaskan. 





Sebelum pertemuan tersebut, pihaknya juga akan mengundang Kepala TETO di Jakarta untuk menyampaikan sikap tegas Pemerintah Indonesia terhadap penyelesaian permasalahan yang berlarut-larut terhadap ABK LG Indonesia. 





"Termasuk para ABK Kapal MV Jian Ye yang saat ini masih menunggu untuk dapat dipulangkan dengan permasalahan yang sama," kata Rendra.





Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia berstatus Letter of Guarantee (LG/surat jaminan) adalah nelayan yang bekerja pada kapal-kapal long line, biasanya perahu bulanan. Metode penempatannya tidak tercatat di BNP2TKI, artinya tidak sesuai prosedur yang ditempatkan sebagaimana mestinya UU 39 Tahun 2004.





ABK LG berbeda dengan ABK Teritorial di Taiwan. ABK Teritorial diatur dalam skema P to P (antar PT di Indonesia dan Agensi Taiwan), sedangkan ABK LG tidak diatur, dari kontrak kerja biasanya hanya ditandatangani oleh ABK dan pemilik kapal tanpa persetujuan Perwakilan RI. Dan ABK LG sering memiliki persoalan pemulangan dan ketenagakerjaan. ***


Halaman:

Tags

Terkini