KONTEKS.CO.ID - Zohran Mamdani, wali kota New York terpilih, ternyata memiliki rekam jejak dukungan yang kuat terhadap hak-hak LGBTQ+. Padahal dia adalah seorang Muslim!
Mamdani, seorang Demokrat, mulai menjabat sebagai anggota Majelis Negara Bagian New York pada 2021. Ia mewakili Distrik ke-36, yang mencakup sebagian wilayah Queens.
Dalam sidang pertamanya, ia memperjuangkan pencabutan Undang-Undang Anti-loitering negara bagian yang dijuluki "Berjalan Sambil Trans".
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia U-17, Begini Harapan Nova Arianto
Undang-undang ini sering digunakan untuk melawan perempuan transgender kulit berwarna, yang konon terlibat dalam pekerjaan seks, terlepas dari apakah mereka melakukannya atau tidak.
Orang-orang transgender dan non-konformis gender dapat dihentikan oleh polisi bahkan hanya karena mengenakan rok atau berdiri di trotoar di tempat selain halte taksi atau halte bus.
Sebuah RUU disahkan yang mencabut sebagian undang-undang tersebut, dan Gubernur Andrew Cuomo saat itu menandatanganinya.
Di awal masa jabatannya, mengutip laman Advocate, Selasa 11 November 2025, Zohram Mamdani turut mensponsori Undang-Undang Pengakuan Gender.
Baca Juga: Prabowo Beri Tugas Khusus ke Mensesneg Prasetyo Hadi Sebelum Bertolak ke Australia, Ini Rinciannya
UU ini memudahkan perubahan jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan menawarkan opsi X yang netral gender. Undang-undang tersebut disahkan, dan Cuomo menandatanganinya menjadi UU pada Juni 2021.
Pada 2023, dengan meningkatnya tindakan terhadap perawatan yang meneguhkan gender di negara-negara bagian konservatif, Mamdani mendukung UU Perlindungan Gender New York.
UU itu melarang penegak hukum dan pejabat negara bagian lainnya untuk bekerja sama dalam investigasi atas perawatan gender dari negara bagian lain selama perawatan yang diberikan legal di New York.
Undang-undang ini juga mencakup aborsi. Gubernur Kathy Hochul, penerus Cuomo, menandatangani undang-undang tersebut.
Tahun lalu, Mamdani menulis kolom di Queens Daily Eagle yang mendesak penduduk Negara Bagian New York untuk memilih mendukung Proposisi 1. Yakni, sebuah amandemen konstitusi yang melindungi hak aborsi dan menutup celah dalam konstitusi New York.