• Minggu, 21 Desember 2025

Donald Trump Hanya Akui Jenis Kelamin, Bukan Gender: Laki-Laki dan Perempuan!

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:29 WIB
Presiden AS yang baru, Donald Trump, hanya mengakui jenis kelamin, bukan gender. (boundless.org)
Presiden AS yang baru, Donald Trump, hanya mengakui jenis kelamin, bukan gender. (boundless.org)


KONTEKS.CO.ID - Presiden AS Donald Trump akan mendeklarasikan bahwa pemerintah federal hanya mengakui dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.

Ini adalah pukulam bagi kaum transgender. Sebuah langkah yang membalikkan perlindungan bagi pelaku transgender yang diberlakukan di bawah Presiden Joe Biden yang lengser.

"Trump membuat deklarasi tersebut sebagai bagian dari serangkaian perintah eksekutif yang akan ditandatanganinya setelah pelantikannya pada siang hari," menurut pejabat Gedung Putih yang baru, mengutip USA Today, Selasa 21 Januari 2025.

Departemen Luar Negeri, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan lembaga lainnya akan ditugaskan untuk menegakkan arahan tersebut.

Baca Juga: Ini Para Pemilik PT Intan Agung Makmur, Penguasa HGB 234 Bidang di Pagar Laut

"Kebijakan dua jenis kelamin ini berlaku untuk paspor, visa, dan dokumen pemerintah lainnya," kata staf Trump.

Sejak 2022, Departemen Luar Negeri telah mengizinkan orang untuk memilih jenis kelamin ketiga, X, pada paspor mereka, dan tidak mengharuskan mereka untuk memberikan dokumentasi medis.

Penanda tersebut mengakomodasi orang-orang yang tidak mengidentifikasi diri sebagai laki-laki atau perempuan, termasuk orang-orang yang menganggap diri mereka nonbiner atau interseks.

Baca Juga: BMW Rajanya Mobil Listrik di Era Kendaraan Modern

Pejabat Gedung Putih Trump yang baru memberikan pengarahan pra-pelantikan pada hari Senin mengatakan bahwa panduan baru tersebut akan memengaruhi praktik ini.

"Badan-badan harus memberlakukan ketentuan ini saat menerapkan undang-undang, peraturan, panduan, dan semua urusan badan lainnya," kata pejabat Gedung Putih yang baru.

Pejabat tersebut secara khusus menunjuk ke Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan mengatakan badan-badan federal perlu menggunakan istilah jenis kelamin, bukan gender. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X