KONTEKS.CO.ID - Unit Intelijen Keuangan (FIU) India menjatuhkan sanksi sebesar USD 2,25 juta atau Rp36,9 Miliar kepada Binance, bursa kripto terbesar di dunia.
Sanksi terhadap Binance ini terkait pelanggaran peraturan anti pencucian uang di India.
Di India, penyedia layanan aset digital virtual, termasuk bursa kripto seperti Binance, harus terdaftar di FIU dan mematuhi peraturan anti pencucian uang.
Tindakan FIU dan Tanggapan Binance
Pada bulan Mei, Binance mendaftarkan diri di FIU setelah menerima pemberitahuan pelanggaran dari otoritas pengawas.
Namun, FIU tetap menjatuhkan denda karena pelanggaran sebelumnya. Hingga saat ini, bursa kripto tersebut belum memberikan tanggapan terkait sanksi tersebut.
Selain Binance, bursa kripto lainnya, KuCoin, juga terkena denda meskipun jumlahnya lebih kecil.
Denda Serupa di Kanada
Bukan hanya di India, badan anti pencucian uang Kanada juga menjatuhkan denda sebesar USD4,38 juta kepada Binance pada bulan Mei.
Denda ini juga terkait pelanggaran aturan anti pencucian uang.
Mantan CEO Binance, Changpeng Zhao, dihukum empat bulan penjara di AS setelah mengaku bersalah atas pelanggaran undang-undang pencucian uang di negara tersebut.