• Senin, 22 Desember 2025

Jemaah Umrah Diberi Waktu Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 6 Juni 2024

Photo Author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 22:01 WIB
Jubir Kemenag Anna Hasbie meminta jemaah umrah mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Foto: kemenag
Jubir Kemenag Anna Hasbie meminta jemaah umrah mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Foto: kemenag

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi memberi tenggat waktu bagi jemaah umrah untuk meninggalkan negara kerajaan tersebut paling lambat 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Sebelumnya Saudi mempersilakan jemaah umrah untuk masuk ke Tanah Suci hingga 15 Zulkaidah 1445 H.

Kebijakan tersebut Kementerian Agama (Kemenag) teruskan dengan meminta jemaah umrah Indonesia untuk mematuhi regulasi Saudi. Ini supaya mereka pulang ke Tanah Air sebelum masa izin tinggal atau visanya habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," pinta Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 19 Mei 2024.

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 terlaksana oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 UU No 8 Tahun 2019 tersebutkan, berbagai bentuk kewajiban yang harus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berikan kepada jemaah.

Salah satu memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Jika aturan ini PPIU atau jemaah langgar, ada sejumlah risiko yang harus mereka hadapi. “Jemaah yang over-stay dapat terkena masalah hukum, denda besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Kalau dideportasi, jemaah terlarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” ungkap Anna.

PPIU dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena getahnya. Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda kepada mereka.

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai pencabutan izin berusaha. Ini teratur dalam PP No 5 Tahun 2021,” katanya lagi.

Anna kembali mengingatkan visa umrah tidak bisa jemaag gunakan untuk berhaji. Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi atau visa haji. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X