• Senin, 22 Desember 2025

Korea Selatan Akan Mulai Terapkan Tindakan Hukum terhadap Dokter yang Tetap Mogok Kerja

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 12:10 WIB
Korea Selatan segera memulai tindakan hukum terhadap dokter-dokter yang melancarkan aksi mogok massal. (Foto: Reuters via VOA)
Korea Selatan segera memulai tindakan hukum terhadap dokter-dokter yang melancarkan aksi mogok massal. (Foto: Reuters via VOA)

KONTEKS.CO.ID - Korea Selatan segera memulai tindakan hukum terhadap dokter-dokter yang melancarkan aksi mogok massal.

Petugas memeriksa sejumlah rumah sakit untuk memastikan keberadaan calon-calon dokter yang mengabaikan ultimatum pemerintah untuk mengakhiri pemogokan.

Menteri Kesehatan Korea Selatan, Cho Kyoo-hong mengatakan, pemeriksaan mulai pada Senin, 4 Maret 2024.

“Mulai hari ini, kami berencana melakukan inspeksi di tempat untuk memastikan dokter peserta pelatihan yang belum kembali. Selanjutnya kami akan mengambil tindakan sesuai hukum dan prinsip tanpa pengecualian,” kata Menteri Kesehatan Cho dalam jumpa pers yang disiarkan televisi.

Dia menegaskan, calon dokter yang belum kembali bekerja, akan mengalami masalah serius dalam jalur karier pribadinya.

Sementara untuk para dokter yang melakukan protes dan kembali ke lapangan, Choo mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan keadaan yang meringankan terkait langkah untuk mereka.

[irp posts="244427" ]

Sebelumnya, sekitar 9.000 dokter residen dan dokter magang, telah berhenti bekerja sejak 20 Februari.

Jumlah ini mencapai sekitar 70 persen dari total dokter di negara tersebut.

Langkah mereka menyebabkan pembatalan beberapa operasi dan perawatan serta membebani unit gawat darurat.

Pemerintah telah memperingatkan para dokter peserta pelatihan yang melakukan protes terkait adanya sanksi administratif dan hukum.

Salah satuya, penangguhan izin medis dan denda atau hukuman penjara jika mereka tidak kembali bekerja pada akhir bulan lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umaya Khusniah

Tags

Terkini

X