KONTEKS.CO.ID - WNI dilarang ke Palestina dan Israel. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) resmi melarang WNI melakukan perjalanan di kedua negara yang tengah berperang itu.
Kemenlu juga mengimbau bagi WNI (warga negara Indonesia) yang tengah berada di Palestina atau Israel untuk segera meninggalkan kedua negara tersebut.
"Menimbang situasi keamanan terakhir dan demi keselamatan para WNI, Pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI yang berada di wilayah Palestina maupun Israel segera meninggalkan wilayah tersebut," tulis Kementerian Luar Negeri di laman resminya, terlihat Selasa 10 Oktober 2023.
"Dan bagi yang sudah merencanakan perjalanan ke kedua wilayah tersebut untuk membatalkan rencananya hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah," pinta Kemlu selain WNI dilarang ke Palestina.
Sekadar informasi, perang antara kelompok bersenjata Hamas Palestina dan Israel pecah sejak Sabtu 7 Oktober 2023. Saat itu Hamas melakukan serangan mendadak besar-besaran ke wilayah perbatasan Israel dan Gaza.
Akibat serangan tersebut, 800 warga Israel tewas dan lebih dari 100 orang terculik. Sedangkan di pihak Palestina, lebih dari 250 orang tewas akibat serangan balasan Israel yang menyatakan status perang.
Perang Israel vs Palestina sampai sekarang masih terus berlangsung. ***